Powered By Blogger

Jumat, 04 Maret 2011

Ajukan Nurdin Jika Ingin Langgar Aturan FIFA

Jakarta, Keputusan teranyar FIFA
memang tidak secara jelas memblokir usaha
Nurdin Halid untuk terus duduk di kursi ketua
umum PSSI. Namun, sejumlah aspek dan
konsekuensi sudah menghadang jika memang
Nurdin dicalonkan lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang Komite
Eksekutif FIFA sudah meminta agar PSSI segera
menggelar pemilihan anggota komite eksekutif
dan juga ketua umum beserta wakil, paling
lambat 30 April 2011.
Dalam keterangannya tersebut, PSSI diminta setia
mengadopsi electoral code yang sudah
ditegaskan di dalam Standard Electoral Code FIFA.
Di dalam Standard Electoral Code FIFA pasal 9
dijelaskan, kriteria yang memenuhi syarat
ditentukan oleh ketentuan dalam peraturan ini,
dan juga statuta asosiasi bersangkutan dan harus
taat kepada statuta dan peraturan FIFA.
Menilik Statuta PSSI mengenai anggota komite
eksekutif, termasuk ke dalamnya ketua umum
dan wakil ketua umum, seperti diterangkan
Statuta PSSI pasal 35 ayat 4, Nurdin bisa tetap
dicalonkan oleh para pemilik suara --sesuai
peraturan, kandidat tidak mencalonkan diri
melainkan dicalonkan oleh setidaknya satu
pemilik suara.
"Anggota Komite Eksekutif harus berusia lebih
dari 30 (tiga puluh) tahun. Mereka harus telah aktif
di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas
suatu tindakan kriminal pada saat kongres serta
berdomisili di wilayah Indonesia," sebut pasal itu.
Akan tetapi patut digarisbawahi bahwa,
sebagaimana dijelaskan Standard Electoral Code
FIFA Pasal 9 mengenai Kriteria untuk Kandidat,
bahwa para kandidat itu harus tetap sejalan
dengan statuta dan peraturan FIFA. Di sinilah
peluang Nurdin "habis".
"Anggota Komite Eksekutif tidak boleh lebih tua
dari ... (usia diisi oleh Asosiasi bersangkutan) dan
tidak boleh lebih muda dari ... (usia diisi oleh
Asosiasi bersangkutan). Mereka harus sudah aktif
dalam dunia sepakbola, tidak boleh dinyatakan
bersalah atas sebuah tindak kriminal sebelumnya
serta berdomisili di wilayah negara X," sebut
Statuta FIFA pasal 32 ayat 4.
Sebagaimana diketahui, Nurdin Halid pernah
mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan
bersalah atas kasus korupsi. Artinya, jika pun
Statuta PSSI melegalkan Nurdin untuk dicalonkan,
tuntutan FIFA agar proses pemilihan harus tetap
sesuai dengan statuta FIFA jelas-jelas menihilkan
peluangnya sebagai mantan tahanan.
Lantas bagaimana jika Nurdin tetap saja
dicalonkan para pemilik suara? Saat ini memang
muncul mosi tidak percaya terhadap Nurdin,
yang mengklaim sudah mengantongi 83 dari
total 100 pemilik suara. Tetapi Nurdin toh hanya
butuh satu suara pencalonan saja untuk masuk
bursa.
Kalau memang akhirnya Nurdin diajukan jadi
calon lagi, atau bahkan menang dan tetap di
posisinya sebagai ketua umum, hal itu jelas tidak
selaras dengan statuta FIFA terkait statusnya
sebagai mantan narapidana. Maka proses itu pun
turut melanggar Standard Electoral Code FIFA.
"Kegagalan dari asosiasi untuk menerapkan
prinsip dari peraturan ini akan dianggap sebagai
bentuk pelanggaran serius," demikian secuplik
bunyi bagian pertama poin huruf G mengenai
Final Provisions dalam Standard Electoral Code
FIFA.
Jika bicara peraturan maka PSSI, yang selama ini
mengagung-agungkan Statuta FIFA serta
merisaukan hukuman dari induk tertinggi
organisasi sepakbola tersebut, mestinya sadar
benar dengan potensi sanksi yang ada jika tetap
bersikeras kembali memunculkan nama Nurdin.

Tidak ada komentar: