Powered By Blogger

Jumat, 04 Maret 2011

PSSI Segera Patuhi Desakan FIFA

Jakarta, FIFA telah menjatuhkan
tenggat kepada PSSI untuk segera menggelar
pemilihan Ketua Umum pada 30 April
mendatang. PSSI pun menyanggupinya dan
mengaku akan langsung mempersiapkannya.
Dalam sidang Komite Eksekutif FIFA di Zurich,
Swiss, Kamis (3/3/2011), induk organisasi
sepakbola dunia itu membahas beberapa
masalah, salah satunya adalah kisruh yang
melanda PSSI terkait pemilihan ketua umum
periode berikutnya. Lewat situs resminya,
mereka mengeluarkan pernyataan.
"PSSI harus menggelar sidang umum pada 26
Maret 2011 untuk memilih Komite Pemilihan dan
mengadopsi electoral code berdasarkan standar
electoral code FIFA. Komite Pemilihan selanjutnya
akan melakukan pemilihan sebelum 30 April
2011," demikian pernyataan FIFA.
PSSI mengaku belum mendapakan surat resmi
dari FIFA terhadap keputusan tersebut. Tapi
banyak hal yang harus dikerjakan membuat
mereka harus bekerja cepat.
"Waktu yang kita punya relatif pendek, karena itu
kita benar-benar harus bekerja-keras," ungkap
Sekjen PSSI Nugraha Besoes di situs resmi PSSI.
Kendati demikian, Nugraha masih belum bisa
dimintai keterangan secara langsung.
"Surat resminya belum kita dapat, akan tetapi
keputusannya sama seperti yang tertuang pada
situs FIFA itu, tak ada tambahan lainnya,"
lanjutnya.
Sebelumnya, pemilihan yang sedianya digelar 26
Maret 2011 dibatalkan lantaran keempat calon,
Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, Arifin Panigoro dan
George Toisutta, semuanya ditolak oleh Komite
Banding.
Pemilihan Nurdin sendiri terus mendapatkan
tentangan. Mengenai para kandidat, Standard
Electoral Code FIFA dalam Pasal 9 menyebut
bahwa kriteria calon yang memenuhi syarat
harus diatur oleh aturan tersebut dan juga statuta
asosiasi bersangkutan, serta tetap sejalan dengan
statuta dan peraturan FIFA.
Dengan demikian, status Nurdin Halid sebagai
mantan tahanan setelah divonis bersalah dalam
kasus korupsi, jelas tidak sesuai dengan statuta
FIFA yang jelas-jelas melarang.
"Anggota Komite Eksekutif tidak boleh lebih tua
dari ... (usia diisi oleh Asosiasi bersangkutan) dan
tidak boleh lebih muda dari ... (usia diisi oleh
Asosiasi bersangkutan). Mereka harus sudah aktif
dalam dunia sepakbola, tidak boleh dinyatakan
bersalah atas sebuah tindak kriminal sebelumnya
serta berdomisili di wilayah negara X," sebut
Statuta FIFA pasal 32 ayat 4.

Tidak ada komentar: