Powered By Blogger

Rabu, 16 Maret 2011

Jampidsus: Pengaturan Skor dan Judi Bola Dapat Dipidana

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Amari menyanggah bila dalam usulan draft RUU Pencegahan Korupsi terdapat aturan soal judi bola dan pengaturan skor. Pernyataan itu terkait kisruh yang tengah terjadi di badan sepakbola PSSI.

"Bukan-bukan. tidak ada hubungan itu," kata Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/3/2011).

Namun Amari tak menampik bila usulan draft tersebut dapat memperbaiki kondisi persepakbolaan Indonesia. Amar mengatakan, pelaku judi dan pengaturan skor sepakbola bisa dipidanakan menggunakan aturan tersebut.

"Ya bisa, jadi bila ada orang yang melakukan pengaturan skor seperti itu bisa dilaporkan, bisa korupsi itu," ujar Amari.

Amari mengatakan RUU Pencegahan Korupsi itu diatur berdasarkan UNCIC pada konvensi PBB serta terdapat penambahan subyek hukum dan penambahan wilayah yuridiksi.

"Yang pertama suap itu, segala macam suap termasuk korupsi. Kalau di Indonesia dalam undang-undang yang lama, suap dilingkungan sesama swasta tidak termasuk korupsi," imbuhnya

Sementara itu terkait dengan pengaturan skor, Amari menuturkan perbuatan tersebuk masuk kedalam tindak pidana suap. "Suap diswasta itu kan seperti ini pengaturan skor ini yang dihubungi biasanya kaptennya atau siapa. terus kedua kapten kesebelasan dikasih uang untuk dilaksanakan sesuai pesanan. kalau sekarang ini belum masuk korupsi. sekarang masih suap namanya. bukan korupsi," tukasnya.