Powered By Blogger

Selasa, 01 Maret 2011

'UU Olahraga Tidak Tepat Diterapkan dalam Statuta PSSI'

Jakarta, Nurdin Halid mengatakan
bahwa Undang-undang Olahraga tidak tepat
diterapkan dalam statuta PSSI. Ketika undang-
undang itu mulai menyentuh dalam hal
kepengurusan PSSI, itu tidak tepat.
Hal tersebut dikemukakan oleh Nurdin Halid
dalam rapat dengan Komisi X DPR, Selasa
(1/3/2011) siang WIB. Nurdin mendasarkan
ucapannya kepada disertasi yang dibuat oleh
ketua komisi disiplin PSSI Hinca Panjaitan untuk
mendapatkan gelar doktoral di salah satu
universitas swasta di Jakarta, Januari silam.
"UU olahraga tidak tepat diterapkan dalam statuta
PSSI dan statuta FIFA. UU Olahraga hadir tiga
tahun yang lalu. Statuta FIFA lahir 1904. Statuta
PSSI lahir 2009. Itu kata beliau (Hinca Panjaitan--
red)," kata Nurdin.
"Saya sebagai warganegara harus tunduk UU di
negara saya. Betul, tapi tidak semua kedaulatan
kita sebagai warga negara diserahakn kpd
negara. Ini sudah terlalu jauh," lanjut ketua
umum PSSI sejak tahun 2003 tersebut.
"PSSI gelar pertandingan, tunduk keamanan.
PSSI sebagai badan hukum tunduk pada
undang-undang negara. Tapi bila masuk ke
kepengurusan, itu tidak tepat. Intervensi
pemerintah dlm sepakbola," jelas dia.
Pria berjuluk "Sang Puang" itu mengatakan
bahwa penelitian yang dilakukan oleh Hinca
Panjaitan tersebut berjudul Intervensi Negara
Terhadap Pengelolaan, Penyelenggaraan, dan
Penyelesaian Sengketa Sepakbola Profesional di
Era Globalisasi Dalam Rangka Memajukan
Kesejahteraan Umum di Indonesia (Suatu Kajian
Hukum Tata Negara Mengenai Kedaulatan Negara
versus Kedaulatan FIFA).
"Salah satu pengujinya adalah bapak Andi Alfian
Mallarangeng," jelas Nurdin.

Tidak ada komentar: