Powered By Blogger

Senin, 28 Februari 2011

Pasal-pasal Kritik Menegpora kepada PSSI

VIVAnews - Hari ini, Menteri Negara Pemuda
dan Olahraga, Andi Mallarangeng memaparkan
soal kemelut PSSI di hadapan Komisi X Dewan
Perwakilan Rakyat Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Menegpora
menyampaikan 12 pasal yang merupakan kritik
terhadap pencalonan Ketua Umum PSSI:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN), Pasal 13,
bahwa “Pemerintah mempunyai kewenangan
untuk mengatur, membina, mengembangkan,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan
keolahragaan secara nasional ”.
2. UU-SKN Pasal 16, bahwa “Ketentuan lebih lanjut
mengenai tugas, wewenang, dan tanggung
jawab Pemerintah dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai
dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan
Pemerintah ”.
3. UU-SKN Pasal 87, bahwa “Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.
Pengawasan dilakukan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan, Pasal 118, bahwa “Pengawasan
dimaksud meliputi pengendalian internal dilakukan
dengan cara memantau, mengevaluasi, dan
menilai unsur kebijakan, prosedur,
pengorganisasian, personil, perencanaan,
penganggaran, pelaporan, dan supervisi dari
penyelenggara kegiatan keolahragaan.
5. Pasal 121, bahwa “Dalam rangka efektivitas
pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/
walikota dapat mengenakan sanksi administratif
kepada setiap orang atau organisasi olahraga
yang melakukan pelanggaran administratif dalam
pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.” Serta “Pengenaan sanksi administratif
pada tiap pelanggaran administratif dalam
pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan
tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri. ”
6. Pasal 122, bahwa “Bentuk sanksi administratif
dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis;
pembekuan izin sementara; pencabutan izin;
pencabutan keputusan atas pengangkatan atau
penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan,
penundaan, atau penghentian penyaluran dana
bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang
bersangkutan tidak diakui.
7. Syarat calon Ketua Umum berdasarkan
ketentuan Standar Statuta FIFA (they shall have
already been active in football) dan Statuta PSSI
(Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah “telah aktif
sekurang-kurangnya 5 tahun dalam kegiatan
sepakbola ”, haruslah diartikan sebagaimana
adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit
yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI
selama 5 tahun.
8. Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART
setiap anggota KOI harus memuat ketentuan
yang menyatakan bahwa setiap anggota
pengurus induk organisasi harus memenuhi
persyaratan: “... (2) tidak pernah tersangkut
perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman
penjara ”.
9. Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang
menyatakan “... they shall have already been
active in football, must not have been previously
found guilty of a criminal offense ... ” yang dalam
terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “...
mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan
tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak
pidana ... ”
10. Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code “... ensure
that no-one is involved in the management of
clubs or the Member Association itself who is
under prosecution for action unworthy of such a
position (especially doping, corruption, forgery,
etc.) or who has been convicted of a criminal
offence in the past five years ”, yang dalam
terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “...
memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang
terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota
Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan
terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.)
atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak
pidana dalam lima tahun terakhir. ”
11. UU-SKN Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan Pasal 123 Ayat (2) yang
menyebutkan bahwa “Dalam hal ketua umum
induk organisasi cabang olahraga atau induk
organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap
dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, ketua umum induk
organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi
organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga. ”
12. PP No 16/2007 ini, PSSI telah nyata-nyata tidak
menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu,
dengan ini Pemerintah mengingatkan agar dalam
Kongres 4 tahunan PSSI ini, ketentuan ini
dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan
tentang persyaratan dan penetapan Calon Ketua
Umum PSSI.
Reaksi PSSI
Soal Standar Statuta FIFA, PSSI menyebut
Menegpora salah menginterpretasikannya.
Pasalnya, PSSI mengaku telah mengikutinya.
"Jangan salah, PSSI sudah mengikuti statuta
FIFA," kata Max Boboy, Direktur Hukum dan
Peraturan PSSI. "Di standar FIFA memang itu ada,
tapi di statunya FIFA sudah tidak memakainya.
Artinya, standar itu disesuaikan dengan peraturan
negara-negara masing-masing."
"Misalnya, seorang pegawai negeri atau anggota
DPR baru dipecat setelah diputuskan harus
menjalani hukuman pidana minimal selama 5
tahun. Sedangkan sampai 2 tahun tidak," lanjut
Max.
Lebih lanjut, Max meminta Menegpora agar tak
melakukan ancaman,"Menegpora pernah bilang
ketika PSSI masih ada huruf 'I', maka harus ikut
semua peraturan perundangan di Indonesia. Tapi,
saya tanya, siapa yang membuat peraturan
permainan sepakbola, FIFA kan?"
"Saya minta Menegpora membuat peraturan
permainan sepakbola Indonesia," tegas Max.

Tidak ada komentar: