Powered By Blogger

Senin, 28 Februari 2011

Menpora: Mantan Napi Dilarang Jadi Ketua PSSI

Jakarta, Menteri Pemuda dan Olah
Raga (Menpora) Andi Malarangeng
mengungkapkan statuta FIFA terkait
kepemimpinan PSSI. Dalam statuta FIFA, Ketua
PSSI tidak boleh pernah terlibat kasus pidana.
"Standar statuta FIFA pasal 32 ayat (4)
menyatakan "..They shall have already been
active in football, must not have been previously
found guilty of a criminal offense .." Yang dalam
terjemahan bahasa indonesia-nya adalah
"..Mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan
tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak
pidana ..." ujar Menpora mengungkap statuta
FIFA dalam raker Komisi X DPR di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Selain itu aturan kepengurusan PSSI tidak boleh
tersangkut kasus pidana juga diatur dalam aturan
AFC. AFC melarang keanggotaan organisasi
sepakbola diisi oleh pelanggar kasus pidana.
"Pasal 68 (b) AFC diciplinary code ".. Ensurte that
no one is involved in the management of clubs
or the member association itself who is under
prosecution fort action unworthy of such a
position (especially doping, corruption, forgery,
etc) or who has been convicted of a criminal
offense in the past five years (Memastikan bahwa
tidak ada seorangpun yang terkait dengan
manajemen dari klub atau anggota asosiasi
tersebut yang berada dalam penuntutan terkait
kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll) atau
pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak
pidana dalam lima tahun terakhir)," beber
Menpora.
Selain itu dalam undang-undang Kongres
Sepakbola Nasional juga diatur bahwa kepala
induk organisasi sepakbola tidak boleh tersangkut
kasus pidana.
"UU KSN Jo PP No. 16 th 2007 tentang
penyelenggaraan keolahragaan pasal 123 ayat (2)
yang menyebutkan bahwa dalam hal ketua
umum induk organisasi cabang olahraga atau
induk organisasi olahraga fungsional berhalangan
tetap dan/atau. Menjalani pidana penjara
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua
umum induk organisasi wajib diganti melalui
forum tertinggi organisasi sesuai AD dan ART,"
papar Menpora.
Karena itu, Menpora lalu menyimpulkan PSSI
telah melanggar aturan itu. Pemerintah pun telah
memperingatkan PSSI untuk kembali ke undang-
undang yang berlaku.
"Kami mendesak PSSI segera melakukan koreksi
penyelenggaraan kongres 4 tahunan ini sesuai
catatan yang telah disampaikan, sehingga
kongres 4 tahunan PSSI yang akan datang sesuai
dengan semangat dan rekomendasi KSN,
peraturan perundang undangan, serta ketentuan
organisasi olahraga yang berlaku," jelasnya.

Tidak ada komentar: