Powered By Blogger

Minggu, 20 Februari 2011

nilah Proses Lolosnya Nurdin dan Nirwan

Jakarta (beritajatim.com) - Nurdin Halid dan Nirwan D Bakrie menjadi dua kandidat untuk jabatan ketua umum PSSI periode 2011-2015 yang akan ditentukan melalui Kongres PSSI pada tanggal 26 Maret 211 mendatang di Pan Pasific, Meridien, Tanah Lot, Bali.

Dua figur yang telah memimpin otoritas sepakbola nasional sejak kepengurusan 2003-2007 ini ditetapkan sebagai dua calon ketua umum periode mendatang setelah melalui proses verifikasi oleh Komite Pemilihan. Pengumuman nama-nama kandidat ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Exco PSSI 2011-2015 ini dilakukan Sabtu (19/2) petang di Sekretariat PSSI, Senayan.

Untuk jabatan ketua umum semula ada empat bakal calon, dua lainnya adalah KSAD George Toisutta dan Arifin Panigoro, pengusaha dari Grup Medco yang mendanai Liga Primer Indonesia. Dari proses verifikasi yang dilakukan oleh Komite Pemilihan secara marathon selama sepekan penuh, George Toisutta dan Arifin Panigoro dinyatakan tidak lolos.

Disamping mengumumkan nama-nama kandidat ketua umum, Komite Pemilihan juga menjelaskan calon wakil ketua umum, yakni Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, serta Bob Hippy dan Ibnu Munzir. Dua bakal calon wakil ketua umum yang tidak lolos verifikasi adalah Arifin Panigoro dan Sukawi Sutarip, mantan walikota Semarang yang juga Ketua Pengprov PSSI Jateng.

Untuk posisi anggota Exco, dari 29 nama bakal calon, hanya 25 yang dinyatakan lolos verifikasi. Dari 25 nama yang lolos verifikasi ini, nantinya hanya sembilan nama yang akan ditetapkan sebagai Exco PSSI 2011-2015, melalui Kongres Luar Biasa di Tanah Lot, Bali.

Jumlah keseluruhan Exco PSSI 2011-2015 adalah 11 orang, yakni seorang ketum, seorang wakil ketua dan sembilan anggota. Di antara 25 nama kandidat Exco 2011-2015 ini, sebagian besar sudah menjabat Exco pada kepengurusan 2007-2011.

Pengumuman nama-nama Exco PSSI 2-11-2015 ini dilakukan oleh Ketua Komite Pemilihan, Syarif Bastaman, yang didampingi oleh wakil ketua Gusti Randa, Trimedya Pandjaitan, Sarifuddin Suding, Sophar Maru Hutagalung, Arteria Dahlan dan Hamka B Kadii.

Syarif Bastaman mula-mula menyebutkan nama-nama anggota Exco, kemudian kandidat wakil ketua umum, dan terakhir ketua umum. Tidak dilakukan tanya-jawab, Syarif Bastaman hanya memberikan jawaban singkat terhadap beberapa pertanyaan seputar hasil verifikasi tersebut. Termasuk, kemungkinan munculnya ketidakpuasan.

Syarif Bastaman meminta mereka yang "mempertanyakan" hasil verifikasi ini segera mengajukan banding. Proses banding bisa dilakukan setelah pengumuman hasil verifikasi, dan selambat-lambatnya tiga hari setelah pengumuman. Hal ini juga tercantum dalam bagian bawah rilis hasil verifikasi yang dibagikan kepada media.

Mengawali pengumuman nama-nama kandidat Exco PSSI 2011-2015 Syarif Bastaman mengurai landasan kerja Komite Pemilihan dalam melakukan verifikasi calon. Di samping Statuta FIFA, juga Standard Electorall Code FIFA, serta Statuta PSSI yang diberlakukan sejak 2009.

Syarif Bastaman mengemukakan juga tentang Peraturan Organisasi PSSI Nomor 02-PO-PSSI-/1/2011, tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2011-2015.

Dua buah surat FIFA tertanggal 9 Februari 2011, dan 10 Februari 2011, juga menjadi "dasar hukum" Komite Pemilihan dalam menetapkan kandidat Exco PSSI 2011-2015 ini.

Sesuai dengan aturan Komite Pemilihan yang bersifat rahasia, Syarif Bastaman tidak menjelaskan secara tegas alasan-alasan atau pertimbangan Komite Pemilihan dalam proses verifikasi ini. Namun demikian, menjawab pertanyaan, dia mengemukakan bahwa alasan atau pertimbangan tersebut akan dikemukakan dalam surat yang bersifat pribadi dan rahasia.

"Yang jelas, seperti berulangkali kami tekankan, Komite Pemilihan ini bersifat independen. Kami tidak mendapat tekanan dari Exco PSSI atau pihak lain. Proses verifikasi dilakukan secara cermat dan detil," tegas Syarif Bastaman, anggota Komisi VI DPR, pengacara, yang juga ketua umum PB PSIO (squash) itu.

Terkait kandidat anggota Exco, dari semula 29 yang diajukan sebagai bakal calon, dari hasil verifikasi yang dilakukan secara cermat oleh Komite Pemilihan, sebanyak 25 nama lolos menjadi calon. Empat nama yang tidak lolos saringan verifikasi adalah Sihar Sitorus, Sukawi Sutarip, TM Nurlif, dan Tuty Dau.

Tidak ada komentar: