Powered By Blogger

Minggu, 20 Februari 2011

Pendukung Toisutta Lakukan Perlawanan

Kendati telah dijegal oleh Komite Pemilihan calon ketua umum PSSI, namun pendukung Jenderal George Toisutta dan Arifin Panigoro tetap akan melakukan banding ke Komisi Banding PSSI.

Juru bicara tim sukses Toisutta dan Panigoro, Saleh Ismail Mukadar, mengatakan Sabtu malam (19/2) dirinya telah ditelepon oleh Panigoro.

"Pak Panigoro bilang bahwa Jenderal Toisutta yang saat ini masih ada tugas di Turki akan memanfaatkan upaya banding dalam waktu tiga hari ini," kata Saleh di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Jalan Kertajaya Surabaya, Minggu (20/2).

Menurut Saleh, meski dirinya pesimistis bahwa Komisi Banding akan bersikap fair, namun upaya tersebut tetap akan ditempuh. Untuk itu dia telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Toisutta, Timbul Lubis, agar segera menyusun materi banding. "Kita akan melakukan perlawanan semaksimal mungkin," ujar Saleh.

Saleh melihat, sejak awal keberadaan Komite Pemilihan sudah cacat hukum. Jika merujuk statuta FIFA, Komite Pemilihan seharusnya dibentuk sejak enam bulan sebelum kongres.

Selain itu, Komite Pemilihan juga harus diisi oleh orang-orang independen dan bebas dari kepentingan. Tapi Nurdin dan kroninya secara sembunyi-sembunyi membentuk tim verifikasi dengan menunjuk orang-orang dekatnya, seperti Togar Mahanah Nehro, Hinca Panjaitan dan M. Zein. "Setelah ditegur FIFA dan AFC baru diubah," papar Saleh.

Saleh juga menilai, alasan umur dan pengalaman di PSSI yang dijadikan alasan Komite Pemilihan untuk menggugurkan Toisutta dan Panigoro sumir dan terkesan dipaksakan. Sebab statuta PSSI tak pernah mengatur batas maksimal usia seorang ketua umum.

Yang ada hanya batas minimal 30 tahun. Begitu juga dengan keaktifan di sepak bola yang disyarakatkan minimal lima tahun. "Tak ada penjelasan bahwa sepak bola yang dimaksud adalah PSSI," ucap Saleh.

Bahkan sebaliknya, ujar Saleh, statuta PSSI pasal 5 ayat 1 dan 2, AD/ART KONI serta PP Nomor 16 Tahun 2007 pasal 123 semuanya menegaskan bahwa bekas narapidana atau orang yang pernah terlibat perkara kriminal dilarang menjadi pengurus sepak bola.

"Dengan dasar-dasar itu kami menuntut agar Komite Pemilihan membatalkan keputusan menggugurkan Toisutta dan Panigoro. Kami justeru menuntut agar Nurdin tidak diloloskan," kata Saleh.

Tidak ada komentar: