Powered By Blogger

Rabu, 19 Januari 2011

Penggugat Logo Garuda itu bernama “David Tobing”

Entah apa yang ada di dalam benak seorang Pengacara David ML Tobing pada Selasa, 14 Desember 2010, ia mengajukan sebuah gugatan atas penggunaan Logo Garuda di kaos Timnas PSSI di kantor pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
David Tobing
Ia berpendapat bahwa Logo yang digunakan pada Kaos Timnas melanggar hukum, sebuah simbol negara hanya bisa di gunakan untuk acara kenegaraan, ia menambahkan apakah sepakbola adalah kegiatan kenegaraan?
Seperti yang redaksi lansir dari VIVANEWS.COM : Apa alasan David menggugat kostum Timnas? “Hal itu melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” kata David di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang.
Dalam Pasal 52 dijelaskan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah, atau WNI yang mengemban tugas negara di luar negeri.
“Nah, sekarang apakah bertanding termasuk dalam kategori itu,” tambah dia.
Dijelaskan David, lambang negara di kostum Timnas ada di dua tempat. Berupa emblem Garuda di dada kiri dan watermark Garuda yang memanjang dari dada hingga perut bagian atas.
David mengajukan lima pihak sebagai tergugat. Tergugat pertama adalah Presiden.
“Presiden kan meninjau langsung pada saat latihan, harusnya ia melihat lambang itu. Presiden harusnya bertindak, mengambil tindakan,” jelas David.
Tergugat kedua adalah Mendiknas, yang merupakan pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis.
Sementara, tergugat ketiga adalah Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga. “Tergugat 1 sampai 3 pada dasarnya mengetahui dan menyadari penggunaan lambang negara yang telah dilakukan Tergugat 5, Nike,” kata David.
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dijadikan tergugat keempat.
Sementara, produsen kostum Timnas, Nike dijadikan tergugat lima. “Karena membuat dan memasarkan kostum Timnas Indonesia yang menggunakan lambang negara,” tambah David.
Dalam gugatannya, David meminta PN Jakarta Pusat memerintahkan Presiden, Mendiknas, dan Menegpora melarang dan melakukan pengawasan seksama penggunaan lambang negara.
Juga, “Menghukum PSSI untuk menghentikan pemakaian lambang negara di seluruh kostum,” kata David.
PSSI dan pihak Nike juga diminta merevisi dan atau mengakhiri perjanjian PSSI dan Nike yang mengatur penggunaan lambang negara.
“Juga menghukum Nike menghentikan produksi dan menarik peredaran kostum Timnas,” kata David.
Dalam gugatannya, David juga meminta putusan ini dapat terlebih dahulu meski ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya.
“Gugatan ini dilayangkan hari ini supaya saat Timnas bertanding di semifinal tidak pakai lambang negara,” tambah dia. (umi)
Sebuah dilema di saat prestasi Timnas sedang mulai membaik ada saja halangan yang harus di hadapi, sejatinya kami para Suppoter lebih mencintai Logo tersebut daripada logo PSSI, karena Garuda di Dadaku, jika seandainya Gugatan di menangkan oleh David, sungguh kita sebagai Supporterlah yang di permainkan, dan hukum memang benar-benar tidak ada artinya di negara ini. Hanya orang-orang yang “Mungkin” memiliki kewenangan yang bisa menggugat.
Apa lebih baik tidak usah memakai Kaos!di bandingkan kami harus membeli Kaos yang berlogo PSSI, atau mungkin beranikah Saudara David menentang logo itu di hadapan Supporter Indonesia saat Indonesia melawan Filipina? cukuplah bung, kami hanya Supporter yang tidak ingin di racuni politik. Ada banyak Opsi kenapa mungkin seorang Tobing melakukan hal tersebut di saat Timnas sedang memuncak.
1.Politik
2.Uang? hemm. mungkin
3.Popularitas?
atau baru tau sepakbola sekarang? bukankah logo Garuda udah terpampang sejak jaman keong..! :ngakak

Tidak ada komentar: