Itu dimungkinkan karena lima orang tersangka penyerangan dan perusak mobil Andi Darussalam itu merupakan kelompok pengamanan yang ilegal. Jika terbukti mereka memiliki senjata api atau senjata tajam, polisi akan menjerat mereka dengan UU Darurat.
"Mereka tidak boleh bawa senjata. Tidak boleh membawa alat paksa misalkan itu akan terkena UU darurat," katanya di Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharuddin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/3/2011).
Sebelumnya pada Jumat (4/3/2011), mobil Andi Darusalam dirusak oleh sekelompok orang tidak dikenal, usai menghadiri rapat antara PSSI dan KONI, di Kantor Koni, Jalan Pintu 1, Senayan. Polisi sempat menahan 11 orang yang diduga melakukan pengrusakan mobil tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar